SUKAMARA, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menggelar rapat pleno terbuka penetapan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan gubernur dam wakil gubernur Kalimantan Tengah serta bupati dan wakil bupati Sukamara tahun 2024 di Aula Bappeda Sukamara, Minggu (11/8). Jumlah DPS ditetapkan sebanyak 45.384 pemilih.
Dalam pleno itu juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Sukamara, Staf ahli dari Setda Sukamara, pihak Polres Sukamara, Kejari, koramil, Badan Pusat Statistik, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara, serta undangan lainnya. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 98 TPS reguler dan satu TPS khusus.
“Rapat pleno ini merupakan rangkaian dari rapat plenotingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK dan merupakan lanjutan dari pleno tingkat desa dan kelurahan berdasarkan data hasil dari coklit yang dilakukan petugas Pantarlih masing-masing,” jelas Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir.
Menurutnya, rapat pleno yang dilaksanakan mengambil jadwal terakhir dari rentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, karena masih menyelesaikan data ganda dalam aplikasi Sidalih. Pihaknya ingin memastikan data pemilih valid dan selesai tanpa masalah sebelum rapat pleno tingkat provinsi.
Sementara itu Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sukamara Edi Susanto menjelaskan bahwa dalam pleno tersebut, ketua PPK memaparkan data hasil pleno kecamatan masing-masing. Jika ada data yang mengalami perubahan setelah pleno di kecamatan, maka anggota PPK divisi data dan informasi akan menjelaskan kepada peserta rapat pleno.
“Jadi setiap pembahasan data pemilih hasil pemutakhiran satu kecamatan selesai disampaikan dan tidak ada lagi tanggapan dari peserta dan Bawaslu maka langsung disahkan oleh pimpinan rapat. Alhamdulillah rapat pleno berjalan tertib dan lancar. Berita acara pleno dan salinan keputusan juga diberikan kepada kepada Bawaslu Sukamara dan Forkopimda,” tandasnya.(SKM)