



PANGKALAN BUN,KaltengEkspres.com –Hari ini tepat di tanggal 24 Juli 2024, batas waktu terakhir proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di Kabupaten Kotawaringin Barat oleh Petugas Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih). Untuk capaian coklit Kabupaten Kobar sudah 100 persen sebelum waktu habis.
Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, terdapat 202.309 pemilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir, mengatakan bahwa petugas Pantarlih melaksanakan tugasnya sampai dengan tanggal 24 Juli 2024. Namun, berkat kerja keras dan kegigihan, para petugas Pantarlih telah menyelesaikan tugasnya dengan baik sebelum batas waktu berakhir.
“Proses coklit di Kotawaringin Barat Alhamdulillah pada tanggal 20 Juli 2024 sudah mencapai 100 persen. Walaupun waktu pelaksanaan sampai tanggal 24 Juli. Sebanyak 746 petugas Pantarlih telah selesai melakukan coklit terhadap 202.309 pemilih sesuai DP4 dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar Chaidir, Selasa (24/7).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kobar Chaidir menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas Pantarlih yang sudah bekerja maksimal untuk menyelesaikan tahapan coklit. Tahapan berikutnya adalah persiapan penyusunan daftar pemilih sementara secara berjenjang.
“Kami pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada kawan-kawan media karena sudah secara intens memberitakan kegiatan coklit di Kotawaringin Barat,” tambah Chaidir.
Chaidir menjelaskan bahwa meski para petugas Pantarlih menemukan kendala di lapangan, hal tersebut tidak menjadi hambatan dan bisa diselesaikan di tempat.
Sementara itu, berdasarkan hasil coklit yang akan dimasukkan dalam daftar pemilih sementara pada Pilkada Kalteng 2024, terdapat 202.309 pemilih yang tersebar di 421 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Ia merincikan hasil coklit per kecamatan sebagai berikut, Kecamatan Kumai, 39.380 pemilih dengan 78 TPS. Kecamatan Arut Selatan, 87.562 pemilih dengan 166 TPS, Kecamatan Arut Utara, 6.502 pemilih dengan 18 TPS, Kecamatan Pangkalan Lada, 26.781 pemilih dengan 57 TPS, Kecamatan Pangkalan Banteng, 27.313 pemilih dengan 58 TPS, Kecamatan Kotawaringin Lama, 14.771 pemilih dengan 35 TPS. (du)