KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Dua pria berinisial Har (27) dan S (44) terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi hanya lantaran tergiur dengan mobil murah. Pasalnya mobil yang mereka beli dengan harga Rp33 juta merupakan hasil kejahatan alias penggelapan. Alhasil keduanya pun disangkakan oleh Polres Seruyan sebagai penadah.
Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto melalui Wakapolres Kompol Hendry menjelaskan, kedua pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik mobil Honda HRV KH 1447 FQ. Dimana mobil tersebut dilaporkan hilang setelah dipinjam oleh pamannya berinisial AN.
“Ternyata mobil tersebut dijual oleh AN kepada Har. Setelah itu AN menghilang dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Hendry saat digelarnya press release di Polres Seruyan, Selasa (28/5/2024).
Hendry menjelaskan, kasus tersebut bermula saat AN meminjam mobil korban yang merupakan istri dari keponakannya dengan alasan ingin keluar kota. Tanpa ada menaruh curiga, mobil itu pun dipinjamkan. Namun setelah sekian lama mobil tak kunjung dikembalikan.
“Tanpa sepengetahuan pemiliknya, mobil tersebut dijual atau digadaikan AN kepada Har di Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk,” ungkapnya.
Setelah sekian lama tak dikembalikan, pemilik mobil pun menanyakan keberadaan kendaraannya tersebut. Pada saat itu AN beralasan jika mobil tersebut sedang dipinjam oleh temannya. Namun setelah batang hidung AN tak pernah terlihat lagi alias menghilang.
“Pemilik mobil kemudian melapor dan kasus ini berhasil kita ungkap dengan mengamankan penerima atau penadah beserta barang bukti mobil milik korban,” ucap Hendry.
Hendry menambahkan, tertangkapnya dua penadah saat berencana akan menjual kembali mobil tersebut. Namun rencana mereka itu gagal lantaran lebih dulu diringkus aparat. Namun sayangnya tidak demikian dengan AN yang saat ini masih buron. (ran)