PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Kepala Disperindagkop Kabupaten Seruyan berinisial PM (48) ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri setempat. PM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir pada tahun 2021.
Sebelumnya kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka lain, yakni EFS selaku penyedia jasa konstruksi. Sementara dugaan keterlibatan PM saat dirinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi membenarkan penetapan tersangka kepada PM. Bahkan tidak menutupkemunginan adanya tersangka lain.
“Besar kemungkinan ada tambahan tersangka karena saat ini masih terus dilakukan pengembangan,” kata Karyadi, Selasa (23/1/2024).
Karyadi menerangkan bahwa sebelumnya PM berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, statusnya pun dinaikkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Dalam kasus ini ada kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar,” ungkap. (ran)