Tujuh Pelaku Penjarahan Buah Sawit Dibekuk Polisi

Kapolres Kotim AKBP Sarpani saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (15/4). (Foto : istimewa)

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Tujuh pelaku penjarahan kebun kelapa sawit milik salah satu perusahaan besar swasta (PBS) diringkus anggota Polres Kotim. Ketujuh pelaku berinisial B, S, P,N, H, P dan S diringkus di lokasi berbeda saat beraksi menjual hasil jarahan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya salah seorang pelaku berinisial B yang saat itu kedapatan membawa buah kelapa sawit milik PT. AKPL menggunakan mobil pikap warna putih.

Dari nyanyian B, terungkap bahwa ia beraksi difasilitasi oleh tersangka S. Bergerak cepat anggota langsung meringkus S karena terlibat dalam melakukan penjarahan buah kelapa sawit tersebut.

Kemudian, buah hasil curian yang mereka angkut menggunakan pikap tersebut dijual kepada pengepul berinisial O yang saat ini masih dalam penyelidikan anggota Polres Kotim.

“Para pelaku ini rencananya hendak menjual hasil jarahan kepada pengepul berinisial O. Saat mengangkut buah sawit hasil curian ke truk, anggota berhasil menangkap lima orang tersangka lainnya berinisial P, N, H, P dan S, yang terlibat dalam pencurian tersebut,”ungkap Kapolres kepada awak media, saat pres release, Senin (15/4).

Dari tangan pelaku ini lanjut dia, diamankan  barang bukti buah kelapa sawit sebanyak 2 ton, 2 buah tojok, 2 buah egrek, 1 buah angkong, dan 1 unit mobil pikap, serta 1 unit mobi hilux.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hl)

Berita Terkait