



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda berinisial MA (23) warga Alai Simpang, Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena menggelapkan motor milik Monika warga Handel Sari Bersama RT. 008 Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh.
Modus penggelapan ini dengan cara meminjam motor korban. Motor tersebut kemudian dijual pelaku kepada orang lain. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan ke polisi, sehingga pelaku MA akhirnya diciduk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat pada Minggu (18/2) sekira pukul 23.00 WIB, di fery kecil penyeberangan Kelurahan Selat Tengah,Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan korban.Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.”ujar Iyudi. (yan)