Polres Lamandau Gagalkan Peredaran 200 Gram Sabu

NANGA BULIK, Kaltengekspres – Awal tahun 2024, Jajaran Satreskrim Polres Lamandau mengungkap adanya tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau. Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat memimpin langsung press release serta kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Joglo Mapolres setempat, Kamis 25 Januari 2024.

Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh perwakilan dari kejaksaan dan pengadilan negeri setempat tersebut, Kapolres Bronto Budiyono, menjelaskaan kronologisnya pada hari Kamis 4 Januari 2024, anggota Satresnarkoba menghentikan Kendaraan travel roda empat yang didalam kendaraan tersebut terdapat dua orang laki-laki dewasa, saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti barang diduga narkoba seberat kurang lebih 200 Gram dan 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir barang Narkotika jenis Inex.

“Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sedang membawa Narkotika jenis sabu menumpang travel, dari Kalimantan Barat akan melintasi Wilayah Hukum Polres Lamandau rencananya barang tersebut akan di edarkan di wilayah Sampit” kata Bronto.

Menindak lanjuti laporan tersebut, lanjut Dia, pihaknya melaksanakan giat razia di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Selanjutnya kami melakukan giat Razia dilakukannya penangkapan dan langsung dilakukannya penggeledahan ditemukan 2 bungkus Narkotika Jenis Sabu di dalam tas selempang, dan 8 biji Pil Inex beserta Handphone, setelah mengamankan orang beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Untuk Dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

Kapolres menambahkan, saat dilakukan periksaan di Mapolres Lamandau, tersangka MM (28) mengaku baru pertama kalinya menjadi pengantar barang haram itu. Jika berhasil membawa barang itu dari Kalbar ke Sampit, maka akan dapat upah Rp. 10 juta.

Barang bukti yang diamankan, 8 biji pil Inex, 2 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 99,43 gram dan Narkotika plastik klip berukuran sedang dengan berat bersih 98,88 gram dan barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal 1 milyar dan maksimal 10 milyar,” tegas Kapolres Lamandau.

Kapolres menyebut, dengan digagalkannya penyelundupan narkotika tersebut, telah menyelamatkan hampir 2000 jiwa manusia dengan asumsi per orang (pecandu) mengkonsumsi 0,10 gram perhari. (Btg/*)

Berita Terkait