



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kalteng, Duwel Rawing menyoroti kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen yang diberlakukan pemerintah pusat.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak rasional dan memberatkan para pelaku usaha hiburan. Sehingga berdampak negatif bagi para pengusaha hiburan tersebut.
“Kenaikan pajak hiburan ini tentunya memberatkan para pengusaha hiburan. Dan akan berimbas negatif bagi keberlangsungan pelaku usaha di bidang hiburan ini. Karena itu seharusnya dikaji ulang lagi,”kata Duwel, Jumat (26/1).
Duwel menyebut, dirinya kurang memahami atas dasar apa serta tujuan dari kenaikan pajak hiburan yang begitu signifikan tersebut, namun yang pasti pemerintah harus mempertegas maksud dari kenaikan itu.
“Apakah tujuannya untuk mengurangi jumlah tempat hiburan atau ada tujuan lain yang ingin dicapai oleh pemerintah, saya rasa kenaikan ini, harus dilakukan sosialisasi oleh instansi terkait kepada pelaku usaha untuk mempertegas dan agar mereka dapat memahaminya,” ujarnya.
Kenaikan pajak ini tambah dia, berpotensi menjadi beban finansial yang akan ditanggung oleh pelaku usaha tempat hiburan dan potensi lain yakni pelaku usaha bisa saja rugi dan menutup usahanya.
“Kenaikan sebesar ini tentu akan memberatkan para pelaku usaha di sektor hiburan. Karena bisa saja mereka menutup usahanya karena efek dari kenaikan pajak tersebut,”tandasnya. (asro)