Kaltengekspres, Buntok -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama tim pemerintah setempat menyepakati satu rancangan peraturan daerah menjadi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto mengatakan dalam rapat tersebut, pihaknya telah menyepakati raperda tentang pengelolaan sampah.
“Raperda yang merupakan hasil fasilitasi di bagian hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu disepakati bersama dalam rapat,” katanya, Rabu, 15/2/2023
Selanjutnya lanjut dia, raperda tersebut akan dibuat persetujuan bersama antara pimpinan dewan dan Penjabat Bupati Barito Selatan dalam rapat paripurna nantinya.
Ia mengatakan, dalam pengelolaan sampah ini diselenggarakan berdasarkan azas tanggung jawab berkelanjutan serta azas kesadaran dan kebersamaan.
“Adapun tujuan sesuai azas ekonomi dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sember daya,” ucapnya.
Ia berharap, dengan selesainya pembahasan raperda tersebut dapat berguna dan dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam pengelolaan sampah di daerah ini.
Selain itu ia juga menyampaikan, dalam rapat yang telah dilaksanakan, disamping membahas raperda tentang pengelolaan sampah, pihaknya juga membahas raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
“Raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah ini belum dapat disepakati dan bahkan raperda tersebut dicabut,” bebernya.
Karena lanjut dia, kalau dilihat dari peraturan pemerintah Nomor 38/2016 dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 pasal 56 itu disebutkan kerugian daerah diselesaikan dengan peraturan kepala daerah.
“Berdasarkan hasil rapat, raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah ini dicabut dan ditindaklanjuti dengan dibuatnya peraturan bupati (Perbup) terkait hal itu,” demikian kata politisi dari partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.
Acara rapat Bapemperda tersebut dihadiri sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan anggota DPRD setempat. (rif)