Home / DPRD Barito Selatan

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:14 WIB

Bapemperda DPRD Barsel Bersama Tim Pemerintah Daerah Sepakati Satu Raperda Menjadi Perda

Anggota DPRD Barsel, Raden Sudarto

Anggota DPRD Barsel, Raden Sudarto

Kaltengekspres, Buntok -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama tim pemerintah setempat menyepakati satu rancangan peraturan daerah menjadi menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto mengatakan dalam rapat tersebut, pihaknya telah menyepakati raperda tentang pengelolaan sampah.

“Raperda yang merupakan hasil fasilitasi di bagian hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah itu disepakati bersama dalam rapat,” katanya, Rabu, 15/2/2023

Selanjutnya lanjut dia, raperda tersebut akan dibuat persetujuan bersama antara pimpinan dewan dan Penjabat Bupati Barito Selatan dalam rapat paripurna nantinya.

Ia mengatakan, dalam pengelolaan sampah ini diselenggarakan berdasarkan azas tanggung jawab berkelanjutan serta azas kesadaran dan kebersamaan.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Operasi Patuh Telabang 2021

“Adapun tujuan sesuai azas ekonomi dalam upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sember daya,” ucapnya.

Ia berharap, dengan selesainya pembahasan raperda tersebut dapat berguna dan dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam pengelolaan sampah di daerah ini.

Selain itu ia juga menyampaikan, dalam rapat yang telah dilaksanakan, disamping membahas raperda tentang pengelolaan sampah, pihaknya juga membahas raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

“Raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah ini belum dapat disepakati dan bahkan raperda tersebut dicabut,” bebernya.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Puncak Seluruh Rangkaian Pelaksanaan Pileg

Karena lanjut dia, kalau dilihat dari peraturan pemerintah Nomor 38/2016 dan turunannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 pasal 56 itu disebutkan kerugian daerah diselesaikan dengan peraturan kepala daerah.

“Berdasarkan hasil rapat, raperda tentang tata cara tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah ini dicabut dan ditindaklanjuti dengan dibuatnya peraturan bupati (Perbup) terkait hal itu,” demikian kata politisi dari partai besutan Megawati Soekarnoputri itu.

Acara rapat Bapemperda tersebut dihadiri sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan anggota DPRD setempat. (rif)

Share :

Baca Juga

DPRD Barito Selatan

Pj Bupati Barsel Sampaikan Empat Ranperda Baru

DPRD Barito Selatan

DPRD Akan Maksimalkan Fungsi Pengawasan

DPRD Barito Selatan

Pengelolaan Dana BLUD RSUD Diduga Tak Sesuai SOP

DPRD Barito Selatan

Dewan Kawal Usulan Musrenbang Disemua Tingkatan

DPRD Barito Selatan

DPRD Barsel Harapkan Pemkab Terus Tingkatkan Jalan Usaha Tani

DPRD Barito Selatan

DPRD Barsel Setujui Satu Dari Enam Raperda Yang Diusulkan

DPRD Barito Selatan

DPRD Barsel Minta Nasib Guru Honorer Diperhatikan

DPRD Barito Selatan

DPRD Barsel Dukung Beberapa Desa Di Dapil III Jadi Desa Wisata