Jual Sabu, Pasutri di Ketapang Dibekuk Polisi

Anggota saat mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 38 paket sabu di kediamannya di Kelurahan Ketapang, Kamis (1/12). (Foto : IST Satresnarkoba Kotim).

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Pasangan suami istri berinisial AT (41) dan YA (44) tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kotim.

Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di kediamannya di Jalan D.I Panjaitan Gang Hidup Jawara Kelurahan, Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Kamis (1/12) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Dari pasutri ini, polisi mengamankan barang bukti 38 paket sabu dengan berat 165,76 gram.

Kasat narkoba polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap bertransaksi narkoba jenis sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek ke diaman pasutri ini.

“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, ditemukan dibilik kamar barang bukti 38 paket sabu beserta alat hisap, plastik klip dan timbangan digital. Barbuk berikut tersangka ini langsung kita amankan ke Mapolres Kotim,”ungkapnya, Jumat (2/12).

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 122 ayat (2) jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan kedua pelaku, barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang. Mereka nekat menjual barang haram tersebut karena tergiur keuntungan besar.

“Baru sekali ini berjualan, karena ingin untung besar. Tapi duluan tertangkap,”ungkap AT saat dimintai keterangan. (ahmad)

Berita Terkait
<