



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang wanita berinisial WS dan IR diciduk anggota Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Keduaya ditangkap karena terlibat prostitusi online yang beroperasi di kawasan Pangkalan Bun Kabupaten Kobar.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan beberapa waktu yang lalu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal adanya prostitusi online di kawasan Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap kedua wanita ini berawal saat anggota melakukan penyelidikan.
“Saat penyelidikan dilakukan anggota, mengantongi nama-nama yang terlibat. Akhirnya dua orang ditangkap karena diketahui terlibat dalam tindak pidana prostitusi online tersebut,”ungkap Kapolres, saat press release, Jumat (2/9).
Kapolres menjelaskan, keduanya ini ditangkap Selasa tanggal 30 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 23.30 WIB, di salah satu hotel di Pangkalan Bun. Penangkapan berawal saat WS pelaku pertama dihubungi oleh seorang laki-laki yang meminta dicarikan perempuan untuk diajak kencan.
Lalu, WS menghubungi IR untuk diminta dicarikan perempuan yang bisa booking order atau yang bisa menemani pria hidung belang.
Selanjutnya, IR menawarkan beberapa perempuan dengan mengirimkan foto perempuan ke WS, hanya ada satu yang bersedia, kemudian IR menghubungi wanita yang bersedia tersebut agar bisa menemani pria hidung belang tersebut.
“Wanita yang bersedia menemani pria tersebut meminta tarif Rp 1 juta, awalnya wanita tersebut sempat menolak karena korban tidak mau jika di hotel, namun setelah diyakinkan oleh WS akhirnya korban mau,” ujar Bayu Wicaksono.
Setelah itu, korban dijemput oleh IR menuju salah satu hotel, sesampainya di hotel tersebut ketemu dengan pria yang memesan jasa tadi masuk ke dalam kamar.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami menindaklanjuti laporan dan menangkap korban maupun pelaku di TKP. Dari keduanya diamankan barang bukti yang berhasil kita amankan, yaitu 1 unit handphone merk iPhone, 1 unit handphone Samsung galaxy, 1 buah buku rekening Bank BRI, dan 1 buah ATM BCA,”papar Bayu.
Atas perbuatanya ini, kedua pelaku dikenakan pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman pidana paling sedikit tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (yr)