PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial HT alias TN hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kobar. Ia ditangkap karena melakukan penipuan jual beli mobil Toyota Fortuner senilai Rp 110 juta. Modusnya, pelaku mengaku bisa melancarkan proses pembelian mobil tersebut kepada korban.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku ini merupakan pecatan angota polisi berpangkat Briptu.Ia dipecat karena disersi atau mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri.
“Dalam kasus ini, pelaku menipu korban dengan modus jual beli mobil Toyota Fortuner,” kata Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan dalam pers releasenya, Senin (8/8/2022).
Kapolres menjelaskan, kasus ini terjadi berawal saat korban datang ke rumah saksi berinisial UL, Jumat (8/9/2021) sekira pukul 08.00 WIB di rumah yang terletak di Jalan Cilik Riwut Kelurahan Madurejo Kecamatan Arsel.
Saat itu, korban dikenalkan oleh saksi bernama Ujul dengan pelaku. Kemudian pelaku menawarkan 1 unit mobil Fortuner dengan harga Rp. 135 juta.
Setelah terjadi perberbincangan antara keduanya, akhirnya korban berminat membeli 1 unit mobil Fortuner Tahun 2019 dengan harga Rp 110 juta. Saat itu korban langsung membayarkan tanda jadi atau DP Rp 5 juta.
Selang beberapa hari kemudian korban dimintai lagi sejumlah uang oleh pelaku dengan alasan untuk kelancaran pengurusan pembelian mobil tersebut.
Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara bertahap baik secara tunai maupun via transfer hingga jumlah total keseluruhan adalah Rp. 110 juta.
Setelah korban membayar sesuai dengan ketentuan, kemudian meminta mobil yang telah dibelinya, ternyata mobil tersebut tak kunjung datang diserahkan. Ketika ditagih korban, tersangka tersebut tidak mengembalikan uang tersebut malah dipergunakan oleh tersangka untuk bermain judi online.
Sehingga membuat korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Kobar. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung meringkus pelaku di kediamannya.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,’tandasnya. (yr)