



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NR (26) tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Kobar. Wanita ini ditangkap karena kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Jalan Kasan Rejo Rt. 19 Kelurahan Madurėjo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, aksi pencurian ini terjadi Senin tanggal 01 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. TKP nya di Jalan Kasan Rejo Rt. 19 Kelurahan Madurėjo Kecamatan Arsel.
“Pelaku membawa kabur motor Honda Scopy Warna Hitam Putih Nopol KH 3405 RH tanpa seizin pemiliknya,”kata Kapolres.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 12 juta. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scopy Nopol KH 3405 RH yang dicuri.
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (yr)