PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial R divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangakalan Bun 2 tahun 6 bulan penjara karena menyimpan 0,88 gram sabu. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta atas kejahatannya tersebut. Vonis ini dijatuhkan saat digelar sidang secara virtual di PN Pangkalan Bun, Selasa (19/7/2022).
Ketua Majelis Hakim I Gede Putu Saptawan, didampingi Hakim Anggota Heru Karyono dan Erick Ignatius Christoffel, mengadili dan memutuskan terdakwa R telah terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tidak pidana Narkotika.
“Terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta, dan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya di ganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusannya.
Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Serta denda sebesar Rp.800 juta, dan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
“Adapun beberapa hak yang meringankan putusan terhadap terdakwa yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,”ujarnya.
“Hal memberatkan tentunya ia terbukti secara sah menguasai narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Atas putusan tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa. Ternyata terdakwa menerimanya, sementara JPU, menyatakan pikir – pikir.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa R ini ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kobar saat sedang duduk menunggu perbaikan sepeda motor di bengkel yang berada di Jalan Ahmad Yani Km.16, Desa Bumi Harjo Rt.11, Kelurahan Kumai, Kecamatan Kumai, pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pada saat dilakukan penggeledahan di badan terdakwa, ditemukan di bagian saku celana depan sebelah kanan, barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,88 gram. Ketika diintrogasi, terdaksi mengakui barbuk tersebut miliknya. Selanjutnya ia beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kobar. (yr)