Home / Kobar

Selasa, 19 Juli 2022 - 16:12 WIB

Pemilik 0,88 Gram Sabu Divonis 2,6 Tahun Penjara

FOTO : Arodi - Majelis Hakim PN Pangkalan Bun saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa, Selasa (19/7).

FOTO : Arodi - Majelis Hakim PN Pangkalan Bun saat membacakan putusan vonis terhadap terdakwa, Selasa (19/7).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial R divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangakalan Bun 2 tahun 6 bulan penjara karena menyimpan 0,88 gram sabu. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta atas kejahatannya tersebut. Vonis ini dijatuhkan saat digelar sidang secara virtual di PN Pangkalan Bun, Selasa (19/7/2022).

Ketua Majelis Hakim I Gede Putu Saptawan, didampingi Hakim Anggota Heru Karyono dan Erick Ignatius Christoffel, mengadili dan memutuskan terdakwa R telah terbukti secara sah dan bersalah, melakukan tidak pidana Narkotika.

“Terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 600 juta, dan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya di ganti dengan pidana  penjara selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusannya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Hadiri Pernikahan Jery - Natasha

Putusan tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Serta denda sebesar Rp.800 juta, dan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana  penjara selama 3 bulan.

“Adapun beberapa hak yang meringankan putusan terhadap terdakwa yaitu terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,”ujarnya.

“Hal memberatkan tentunya ia terbukti secara sah menguasai narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Atas putusan tersebut, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa. Ternyata terdakwa menerimanya, sementara JPU, menyatakan pikir – pikir.

Baca Juga :  Nelayan dan Masyarakat Pesisir Dihimbau Antisipasi Virus Corona

Sebagaimana diketahui sebelumnya, terdakwa R ini ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kobar saat sedang duduk menunggu perbaikan sepeda motor di bengkel yang berada di Jalan Ahmad Yani Km.16, Desa Bumi Harjo Rt.11, Kelurahan Kumai, Kecamatan Kumai, pada Senin, 17 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pada saat dilakukan penggeledahan di badan terdakwa, ditemukan di bagian saku celana depan sebelah kanan, barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,88 gram. Ketika diintrogasi, terdaksi mengakui barbuk tersebut miliknya. Selanjutnya ia beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kobar. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Kakek Rofik Ditemukan Tewas di Ladang Sayur

Kobar

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Simpang Empat Hasanudin

Kobar

Pria Bertato Diringkus Polisi Saat Bertransaksi Sabu

Kobar

Dokter Spesialis Paru Paparkan Bahaya Pemakai Rokok Elektrik

Kobar

Pemkab Kobar Gagas Pariwisata Terintegrasi

Kobar

Muspiran dan Suyono Dilantik Jadi Anggota DPRD Kobar

Kobar

Polres Kobar Ringkus 29 Komplotan Pencuri Buah Sawit 

Kobar

13 Hari Giat Operasi Zebra, Terjaring 1.212 Pelanggar Lalin