Home / Kobar

Senin, 20 Juni 2022 - 10:00 WIB

Pengedar Terciduk Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam

FOTO : IST- Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Senin (20/6).

FOTO : IST- Pelaku saat diamankan di Mapolres Kobar, Senin (20/6).

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Seorang pria berinisial A (41) tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kobar. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kobar, Kamis (16/6).

Bahkan, untuk mengelabui polisi, pelaku menyembunyikan barang haram sebanyak 15 paket dengan berat 5,61 gram di kandang ayam belakang rumahnya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira mengatakan, pelaku ditangkap berawal saat anggota mendapat informasi terkait adanya transaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek kediaman pelaku.

“Saat digeledah di rumah, tidak ditemukan barang bukti sabu yang dicari. Ketika diintrogasi, pelaku mengekui barang bukti disembunyikan di kandang ayam. Saat itu juga kita periksa dikandang ayam dan benar ditemukan 15 paket sabu dengan berat 5,61 gram yang ditaruh dalam kotak rokok,”ungkapnya Senin (20/6).

Baca Juga :  Lima Perampok Bersajam Dibekuk Polisi, Empat Orang Didor

Setelah itu, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Dewan Dukung Pembatasan Tonase Kendaraan Melintasi Ruas Jalan Kolam

“Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yr)

Share :

Baca Juga

Hukum Kriminal

Tak Bisa Kendalikan Mobil, Nenek Hantam Pengendara Motor

Kobar

Dihantam Innova, Pengendara Motor Masuk IGD RSUD Imanuddin

Kobar

Bus Oprasional Ponpes Raudah Terbakar Saat Diparkir

Kobar

Karang Taruna Gelar Aksi Sosial Galang Dana

Kobar

Sopir Truk Tewaskan Pengendara Motor RX King Diadili

Kobar

KUA Arsel Berlakukan Batas Usia Menikah Minimal 19 Tahun

Kobar

Pelaku Pembakar Lahan di Karang Anyar Terancam 10 Tahun Penjara

Kobar

Prajurit dan PNS Kodim 1014/Pbn Mendapatkan Bingkisan Lebaran Kasad dan THR Satuan