

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun mendukung kebijakan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng agar merealisasikan kewajiban 20 persen plasmanya ke masyarakat.
“Kita mendukung memperjuangkan hak plasma bagi masyarakat hendaknya jangan disia-siakan. Kita harus kompak menuntut itu,” kata Rimbun.
Dukungan penuh ini harus dibarengi dengan semangat yang sama hingga kepada Pemerintah Kabupaten Kotim yang juga didukung kalangan masyarakat.
“Kebun plasma 20 persen dari luas kebun perusahaan itu kan memang hak masyarakat dan itu sudah ada aturannya. Wajar kalau masyarakat menuntut hak itu. Tapi tentu, cara yang dilakukan tidak boleh anarkis,”ujarnya.
Banyaknya permasalahan di sektor perkebunan sawit saat ini lanjut dia, menunjukkan perlunya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Beberapa perusahaan berdalih belum merealisasikan kebun plasma karena masih mengurus perizinan. Bahkan perusahaan terus beroperasi dan memanen sawit di lahan yang dijanjikan tersebut,”paparnya.
Karena itu tambah Rimbun, perlu adanya ketegasan untuk menyikapi perusahaan nakal yang tidak bersedia memenuhi kewajiban 20 persen plasmanya ke masyarakat. (ahm)