



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang kurir narkoba berinisial SN alias Bondet tinggal di desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), diringkus anggota Polsek Pangkalan Banteng Polres Kobar.
Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ternyata kurir ini menyimpan 29 paket sabu. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah pistol Airsoft Gun yang digunakannya untuk mempersenjatai diri.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus itu berkat kerja keras Polsek Pangkalan Banteng yang semula mendapat laporan dari masyarakat, Sabtu (4/6/2022).
Menindaklanjuti laporan warga, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka yang saat itu sedang duduk di sepeda motornya di pinggir jalan kebun ecaliptus di Jalan Durian tunggal RT 06 Kelurahan Pangkut.
“Dari keterangan tersangka memegang Pistol hanya untuk berjaga-jaga saja,” kata Kapolres.
Saat ditanya izin pistol, lanjut Kapolres, tersangka mengaku membelinya lewat online.
“Yang pasti kalau melalui online tidak ada izinya, ini yang akan kita cari tahu nantinya oknum penjualnya,”ujarnya.
Kapolres menjelaskan,bahwa sabu yang dibawa tersangka tersebut rencananya hendak dijual ke pekerja tambang di wilayah Kecamatan Arut Utara. Barang haram tersebut dijual pelaku ke teman-teman kenalannya.
“Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (yr)