Home / Daerah / Lamandau

Kamis, 12 Mei 2022 - 23:22 WIB

Membawa 2 Kg Sabu, Terdakwa Diganjar 14 Tahun Penjara

SIDANG - Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang putusan perkara narkotika secara daring. (Adzzikra El Varsha)

SIDANG - Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang putusan perkara narkotika secara daring. (Adzzikra El Varsha)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Lamandau yakni Misjana (46), Dahlena (37) dan M Abrani (60) divonis penjara dan denda hingga Miliaran Rupiah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa masing-masing hukuman penjara selama 14 tahun, 13 tahun dan 12 tahun dan denda masing-masing Rp 5 Miliar.

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Asterika, didampingi Hakim Anggota, Noor Ibni Hasanah dan Rendi Abednego, digelar secara online (daring).

Baca Juga :  Kerja Sama Tim Kunci Sukses Pelaksanaan Program

“Menyatakan Terdakwa Misjana als Ana Binti Asmar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asterika saat menjatuhkan vonis terhadap salah satu terdakwa pada Kamis (12/5/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Baca Juga :  Partai Nasdem Lamandau Tergetkan 5 Kursi DPRD

Dua terdakwa lain dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 13 tahun penjara untuk Dahlena dan M Abrani selama 12 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 5 Miliar.

Diketahui, ketiga terdakwa tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada tanggal 1 Desember 2021 lalu, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.037,41 gram.(el/*)

Share :

Baca Juga

Kobar

Lima Desa Pesisir Kumai Diterjang Gelombang

Kobar

Pemuda Desa Runtu Terciduk Bawa Keris Dalam Jok Motor

Kotim

Hilang Kendali, Truk Dump Terguling ke Parit

Kobar

Diskanla Kobar Ajak Warga Budidaya Ikan Sungai

Daerah

Gubernur Beri Semangat Tim Medis Dalam Menangani Pasien Covid-19

Kapuas

Pelaku Curanmor Kapuas Digulung Polisi

Daerah

Nenek Maranie Ditemukan Tak Bernyawa

Barito

Tragis, Mantan Kades Tewas Gantung Diri