SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur menyoroti retribusi Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
Pasalnya, produk hukum ini dinilai kurang tepat dan merugikan masyarakat. Karena seharusnya masyarakat mendapatkan layanan perpustakaan gratis, malah bakal dijadikan sasaran pendapatan daerah.
“Raperda penyelenggaraan perpustakaan ini harusnya menjadi media bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan perpustakaan gratis dan bermutu. Bukan malah menjadi tempat untuk pendapatan daerah. Kecuali layanan khusus seperti penggandaan buku bagi perpustakaan atau translite bahasa yang memerlukan keterampilan khusus diatur secara teknis melalui Peraturan Bupati nantinya termasuk juga mengenai sanksi,” kata Riskon saat menyampaian pandangan fraksi Golkar, Senin (9/5/2022).
Selain itu lanjut dia, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini kedepan akan memberikan ruang bagi masyarakat dalam mengakses berbagai macam literisi bagi kebutuhan ilmu pengetahuan, penelitian, informasi, pelestarian budaya maupun pengembangan SDM.
Menurut Riskon potret peradaban daerah ini kedepan juga akan mudah ditakar dengan sejauh mana minat dan daya akses masyarakat terhadap literasi.
Terlebih lagi data UNESCO menyebutkan Indonesia menempati urutan kedua dari bawah soal literasi dunia, yang berarti minat baca sangat rendah dengan persentase 0,001 persen atau dari 1.000 orang Indonesia hanya satu orang yang rajin membaca.
“Kita mendukung dengan raperda ini. Tentu ini menjadi refleksi dan tanggung jawab kita semua di daerah bagaimana bisa munumbuhkan minat baca bagi generasi kita saat ini yang tentunya akan membawa dampak kemajuan pembangunan yang akan datang,”ujarnya.
Namun yang perlu digaris bawahi tambah dia, jangan sampai raperda ini nantinya merugikan masyarakat. Sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (ahm)