NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Sempat viral di media sosial (medsos), Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamandau akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku tabrak lari, A (50).
Kasatlantas Polres Lamandau, AKP R Endro saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, A langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres,” jelas Endro saat dihubungi pada Jumat (15/4/2022).
Sebelumnya, seorang pemuda (korban) Miko (19) mengalami luka berat setelah ditabrak oleh pelaku menggunakan truk di Jalan simpang tiga Sepaku menuju arah Desa Perigi, berdekatan dengan perusahan perkebunan PT Gemareksa.
“Korban berkendara menggunakan sepeda motor dan pelaku tabrak lari menggunakan truk,” beber Kasat.
Setelah menabrak korban, lanjut Endro, pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban di lokasi kejadian. Mendapat laporan tersebut, anggota Satlantas Polres Lamandau langsung menuju lokasi guna melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Dijelaskan Endro, setelah memeriksa saksi dan mendapatkan sejumlah barang bukti di TKP, mulai dari serpihan kendaraan hingga plat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tertinggal di lokasi, Polisi langsung memburu pelaku.
“Pelaku dan truknya sudah diamankan. Sementara korban masih menjalani perawatan di RSUD Lamandau,” tandasnya.(el/*)