Home / Barito

Senin, 11 April 2022 - 10:32 WIB

Pencairan TPP Harus Mendapat Rekomendasi Mendagri

Buntok,Kaltengekspres.com – Meskipun Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) telah menganggarkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun ini dalam APBD Tahun 2022. Namun hingga saat ini, TPP tersebut belum bisa dicairkan untuk para ASN setempat.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel Akhmad Akmad Husaen, SSTP.MA, mengatakan, belum bisa dibayarkannya TPP itu, dikarena masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setelah terlebih dulu memenuhi beberapa dokumen sebagai persyaratan.

“Saat ini Pemkab Barsel belum mendapatkan rekomendasi dimaksud. Untuk itu Pemkab Barsel tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti Anjab, ABK dan Evaluasi Jabatan, serta rincian / penjabaran TPP, per jabatan per PNS. Dokumen tersebut, apabila telah lengkap, disampaikan / diupload melalui aplikasi SIMONA,” kata Akhmad Akmal Husaen, kepada awak media, Minggu (10/4/2022).

Ia menjelaskan, dokumen dimaksud berkaitan dengan regulasi Pemberian TPP, yang mutlak berdasarkan Kelas Jabatan yang diberlakukan se-Indonesia pada tahun ini. Sementara tahun sebelumnya, masih diberi toleransi dibayarkan berdasarkan esselonering atau golongan.

Baca Juga :  Dua Pegawai Dinkes Bartim Diduga di OTT Tim Saber Pungli, Plt Bupati Bakal Usut Kasus

“Jadi, untuk tahun 2022 ini ada regulasi berbeda yang diimplementasikan, bila dibandingkan dengan regulasi pada tahun 2021 lalu,” jelasnya.

Untuk pengajuan TPP ASN, masih dalam proses penyiapan dan verifikasi dokumen di Pemkab Barsel, kemudian disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalteng, untuk mendapat masukan / koreksi. Selanjutnya diajukan kepada Kemendagri untuk keperluan verifikasi dalam rangka memperoleh rekomendasi.

“Setelah mendapat rekomendasi dari Kemendagri barulah TPP ASN dimaksud dapat dibayarkan,” sebut Akmal.

“Terkait dengan proses ini, kami berharap semua ASN dapat bersabar, sembari kami bersama dengan OPD terkait berusaha maksimal untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Kami berharap dukungan semua OPD terkait dengan penyampaian dokumen yang sedang dilakukan dapat segera selesai sesuai tahapannya,” lanjut Akmal.

Dirinya juga membeberkan, beberapa waktu yang lalu, pihaknya juga telah melaksanakan desk dengan seluruh Perangkat Daerah, untuk memperoleh akurasi dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Polres Barsel Jagokan Desa Mabuan Ikut Lomba Lewu Isen Mulang

“Perlu diketahui, TPP merupakan penghargaan atas tugas yang telah diemban dengan baik oleh ASN. Jadi TTP merupakan hak ASN, pasti akan diberikan. Hanya saja harus ada regulasinya dan tahapannya,” jelasnya.

Berdasarkan data yang ada, sampai dengan saat ini, dari 518 Kabupaten dan Kota se Indonesia, baru 90 pemda yang telah mendapat rekomendasi utk membayarkan TPP kepada ASN masing-masing.

“Kami pastikan bahwa kami pun tidak ingin hak ASN ini tersendat. Apalagi kami juga ASN, yang tentu sama mengharapkan TPP bisa segera cair, untuk menopang dan membantu ekonomi rumah tangga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari 14 kabupaten/kota di Kalteng sendiri, saat ini baru dua kabupaten yang telah mendapatkan rekomendasi pencairan TPP, yakni Kabupaten Katingan dan Gunung Mas. (rif).

Share :

Baca Juga

Barito

Sempat Melawan, Pelaku Pencurian Sarang Walet Didor Polisi

Barito

Nota Kesepakatan KUA PPAS 2020 Barsel Ditandatangani

Barito

Satgas TMMD Perbaiki Jaringan Listrik Rumah Warga Desa

Barito

Ditinggal Tidur, Rumdin Guru di Barut Terbakar

Barito

Sambut Tim Wasev TMMD, Bupati Bartim Sampaikan Terima Kasih

Barito

Warga Kalsel Ditemukan Tewas Saat Memancing

Barito

Besok, Musrenbang Kecamatan Mulai Digelar di Barsel

Barito

Hitungan Menit, Pencuri Gasak Emas dan Uang Pasien RSUD Muara Teweh