



Foto: Kapolres Barito Selatan AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H.
BUNTOK, KaltengEkspres.com – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan menegaskan komitmennya mendukung Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan ekstrem yang terjadi di sejumlah wilayah.
Kapolres Barito Selatan AKBP Eko Mardianto, S.I.K., M.H. mengatakan, penanganan Karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman ketika api sudah muncul. Pencegahan, deteksi dini, kecepatan respons, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana hingga penegakan hukum harus berjalan secara terpadu.
Menurutnya, penguatan sinergi tiga pilar hingga tingkat desa menjadi salah satu kunci dalam mencegah meluasnya kebakaran.
“Perkuat sinergi tiga pilar sampai tingkat desa, yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pemerintah Desa. Informasi sekecil apa pun terkait potensi kebakaran harus segera dilaporkan dan ditangani,” tegasnya.
Perhatian Khusus Wilayah Gambut
Kapolres juga meminta jajarannya memberikan perhatian lebih terhadap wilayah gambut dan lokasi yang masuk kategori rawan Karhutla.
Menurutnya, kebakaran di lahan gambut memiliki karakteristik berbeda karena api dapat menjalar dan bertahan di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan kesiapan peralatan dan sumber air.
Karena itu, keberadaan embung, sumber air, pompa, selang, kendaraan serta berbagai sarana pendukung harus dipastikan dalam kondisi siap digunakan setiap saat.
Di sisi lain, patroli dan edukasi kepada masyarakat juga terus diperkuat untuk mencegah terjadinya pembakaran lahan.
“Kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga mencegah masyarakat melakukan pembakaran lahan. Pendekatan persuasif tetap kita kedepankan, namun apabila ditemukan unsur kesengajaan dan memenuhi unsur pidana, akan dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Saat ini, Polres Barito Selatan telah menangani dua laporan polisi (LP) terkait Karhutla.
Kapolres menegaskan, proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara melawan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Personel dan Sarpras Harus Siap
Eko Mardianto juga meminta seluruh jajaran memastikan kesiapan personel sekaligus sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla.
“Jangan sampai kita memiliki personel tetapi tidak memiliki peralatan, atau memiliki peralatan tetapi tidak siap digunakan,” katanya.
Pemeriksaan terhadap personel, pompa, selang, kendaraan, sumber air, alat komunikasi dan sarana pendukung lainnya, lanjut dia, harus dilakukan secara berkala.
Salurkan 70 Ribu Liter Air Bersih
Selain Karhutla, Polres Barsel juga memberikan perhatian terhadap dampak kekeringan ekstrem, terutama menyangkut kebutuhan air bersih dan kesehatan masyarakat.
Sebagai bentuk respons terhadap kondisi tersebut, Polres Barsel bersama Polsek jajaran telah menyalurkan sekitar 70.000 liter air bersih ke sejumlah wilayah yang membutuhkan.
Penyaluran tersebut antara lain dilakukan di Desa Makatir, Desa Lehai, Dusun Pinungku dan Dusun Simpang Telo, Kecamatan Dusun Hilir. Kegiatan juga disertai dengan bakti kesehatan bagi masyarakat.
Kapolres menegaskan, penanganan kekeringan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, TNI, pemerintah desa, relawan hingga masyarakat.
Empat Prinsip Penanganan
Dalam menghadapi Karhutla, Kapolres menekankan empat prinsip yang harus menjadi pedoman seluruh jajaran, yakni deteksi cepat, bergerak cepat, padamkan cepat, dan cegah agar tidak terulang.
Pertama, deteksi cepat, dengan memantau hotspot, informasi masyarakat serta titik-titik rawan dan segera melakukan verifikasi.
Kedua, bergerak cepat, dengan mengaktifkan tiga pilar dan unsur terkait untuk melakukan respons awal.
Ketiga, padamkan cepat, dengan mengerahkan personel dan sarana prasarana terdekat dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Keempat, cegah agar tidak terulang, melalui penguatan patroli, edukasi, pemantauan pascapemadaman dan penegakan hukum.
“Intinya, kita harus bekerja dengan prinsip: deteksi cepat, bergerak cepat, padamkan cepat, dan cegah agar tidak terulang,” pungkasnya. (rif).