SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Muhammad Rifani (48) hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ke Mapolres Kotim.
Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat mengendarai mobil Kijang Grand Nopol DA 8859 TV di ruas Jalan Jenderal Sudirman KM 18 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim,Selasa (12/4/2022) sekira pukul 06.30 WIB.
DariĀ tangan warga yang tinggal di Jalan Perumahan Wengga Jaya Agung Jalur 8 ini, polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 371,88 gram atau setara 3 ons lebih.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota mendapat informasi bahwa akan ada seorang pria mengendarai mobil dari Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Sampit Kabupaten Kotim, membawa narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mobil kijang grand yang berhenti di sekitar Jalan Jendral Sudirman Km.18 tepatnya di SPBU Rt.09 Rw.03 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB Ketapang.
Selanjutnya anggota menggeledah mobil tersebut dan mengamankan sopirnya. Ketika digeledah ditemukan barang bukti sebuah kotak yang dilakban warna merah didalam tas selempang milik pelaku di jok samping mobil.
“Setelah dibuka didalam kotak tersebut ditemukan 4 bungkus klip plastik kecil berisi sabu dengan berat sekitar 371,88 gram yang diakui milik pelaku. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim,”ungkap Kasatnarkoba, Selasa (12/4).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ahm)