Penerimaan Berkas Calon Perseorangan Resmi Ditutup

KPU Kotim saat menggelar rapat menutup penerimaan berkas calon perseorangan Minggu (23/2) malam, sekitar pukul 24.00 WIB.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) secara resmi menutup penerimaan berkas syarat dukungan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang maju melaju jalur perseorangan (independen), Senin(24/2/2020).

“Tepat pukul 24.00 Wib tadi malam, kita resmi menutup penerimaan berkas syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan Bupati dan dan Wakil Bupati Kotim. Dengan ditutupnya penerimaan berkas tersebut, maka kita tak lagi menerima apabila bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan,”ungkap Ketua KPU Kotim Siti Fathonah kepada awak media, Senin(24/2).

Siti menjelaskan,  bahwa setelah ditutup hingga waktu terakhir tadi malam, hanya satu pasangan calon yang telah menyerahkan berkas calon perseorangan, yakni Yoyo-Madi. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkas pasangan calon perseorangan ini sudah memenuhi syarat yakni sebanyak 27.592 ribu dukungan dari yang dulu diserahkan sebanyak 30.002 ribu dukungan. Sedangkan batas minimal adalah 23.307 ribu dukungan dengan sebaran minimal 50 persen dari 17 kecamatan yang ada.

“Untuk selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual dari berkas syarat dukungan bakal pasangan calon yang telah diterima,”ujarnya.

Nantinya lanjut dia, jika telah dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan maka bakal pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim melalui jalur perseorangan. (RY)

Berita Terkait