SAMPIT, KaltengEkspres.com– Lima orang juru parkir (jukir) elektronik parkir (e-Parking) Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit Kabupaten Kotawaringin (Kotim), terdeteksi menjadi pengguna atau pemakai narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Kelima orang ini diketahui menjadi pemakai barang haram tersebut, setelah dilakukannya tes urine terhadap 12 orang jukir oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim, bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim di lantai dua PPM Sampit, Minggu (20/1/2019).
Kepala Dishub Kotim Fadlianor mengatakan, tes tersebut dilakukan untuk memberikan kesan yang terbaik terhadap pelayanan parkir. Namun sayangnya, dari 18 jukir yang terdata untuk mengikut tes urine tersebut, hanya 12 orang yang hadir. Sedangkan 7 orang lainnya tidak hadir.
“Awalnya sesuai data kita ada 18 orang yang harus mengikuti tes urine,namun diantara 18 orang tersebut hanya 12 orang yang hadir,” kata Fadlianor kepada awak media Minggu (20/1).
Ia menjelaskan, dari 12 orang yang mengikuti tes urine tersebut, 5 orang dinyatakan positif narkoba. Kelima orang yang positif ini nantinya akan diberikan pembinaan dan rehabilitas, kemudian wajib lapor di Polres Kotim. Sedangkan yang tidak mengikuti tes lanjut dia, di anggap mengundurkan diri sebagai petugas E – Parking.
“Saya mengimbau kepada petugas parkir yang di bawah naungan Dishub Kotim, agar tidak mengkonsumsi narkoba dan obat – obatan terlarang, semua ini kita lakukan demi menyelamatkan jukir yang terjerumus ke dalam narkoba,”tandasnya. (pras)