Duh…Belum Diperbolehkan KPU, Spanduk Bacaleg Sudah Ramai Dipajang di Kotim

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Selama bulan suci ramadhan ini, ada pemandangan yang tak lazim di sejumlah sudut baik dalam dan luar Kota Sampit Kabupaten Kotim. Ini seiring mulai bertebarannya dipajang spanduk bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan mencalonkan diri di Pileg 2019 mendatang. Ironisnya, di spanduk tersebut tertra lambang dan normor partai  sebagai alat peraga kempanye.

Ketua Panwaslu Kotim Muhammad Tohari mengatakan, pemasangan spanduk menggunakan nomor dan lambang partai bacaleg sebelum ada aturan yang memperbolehkan sudah jelas masuk katagori pelanggaran. Karena semua itu mekanismesnya sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU). Jika oknum bersangkutan tetap tidak mengindahkannya. Maka bisa berujung kerana pidana,karena pemasangan alat peraga kempanye yang belum pada masanya merupakan aturan tersebut.

“Kami menggimbau ayolah, kita ikuti aturan- aturan yang telah ditetapkan, agar pesta demokrasi  pada 2019 mendatang menjadi pesta yang sehat, baik pada seluruh peserta pemilu, maupun tim penyelagara,dan pengawasan pemilu,agar dapat memperhatikan aturan yang sudah di tetapkan,” ucap Tohari. (MR)

Berita Terkait