SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang wanita bernama Siti Kadijah alias Dijah (53) warga Kelurahan Mentaya Seberang RT 01 Kecamatan Seranau Kabupaten Kotim, hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Saternaskoba Polres Kotim.
Wanita ini ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, di sebuah warung makan di Jalan DI Panjaitan RT 26 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang Sampit, Kabupaten Kotim, Senin (6/9/2021), sekira pukul 14.30 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat 2,74 gram dan satu buah ponsel.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatrnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku mengedar sabu. Menindaklanjuti informasi ini anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di sebuah warung di Jalan DI Panjaitan.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 2,74 gram. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim.
“Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)