PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi sekelompok remaja yang melakukan perang sarung di samping Kantor Pengadilan Agama Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dibubarkan polisi.
Aksi itu dibubarkan karena dianggap meresahkan warga seusai salat tarawih dan menjelang Sahur. Apalagi mereka membungkus benda yang membahayakan dengan sarung, untuk menyerang kelompok lain sehingga rawan adanya korban terluka.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caesaria Tri mengatakan, kejadian ini tidak berlangsung lama dan menimbulkan korban jiwa karena dibubarkan anggota.
“Memang ada beberapa kejadian (perang sarung). Kejadian itu kami bubarkan dan dipastikan tidak ada korban luka,” katanya.
Diakuinya, aksi perang sarung itu kerap terjadi usai salah tarawih hingga menjelang makan sahur. Awalnya hanya iseng mainan anak-anak remaja, tapi kemudian berubah jadi bahaya karena mencelakakan orang lain. Terlebih ketika sarung dipakai membungkus batu atau benda lain lalu di pukulkan.
“Kalau sudah pakai batu, itu yang berbahaya. Makanya kami giatkan koordinasi dan patroli, ketika menemukan ada kelompok remaja yang berkumpul langsung dibubarkan,”ujarnya.
Menurutnya, selain patroli malam hari untuk mencegah perang sarung, anggotanya juga bakal intens melakukan pemantauan di ruang-ruang publik. Termasuk tempat nongkrong anak muda yang biasa dipakai lokasi ngabuburit (menunggu buka).
“Lokasi yang biasa dipakai remaja ngabuburit kami pantau dan tempat-tempat nongkrong anak muda. Sebab dikhawatirkan terjadi gesekan,” ucapnya. (yr)