SAMPIT, KaltengEkspres.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim M. Abadi mengatakan, potensi penerimaan untuk kas daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus bisa dimaksimalkan. Pasalnya, potensi sektor tersebut berpeluang besar terutama di perusahaan perkebunan agar patuh terhadap kewajiban membayar pajak BPHTB.
“BPHTB khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit dengan luasan 1.341.554.800 meter persegi tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus dibayar Rp 551,37 miliar, ini bukan dana yang sedikit,” ungkap Abadi kepada awak media, Kamis (22/4/2022).
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengejar petensi ini agar menjadi pemasukan kas daerah. Jika tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB ini akan berdampak kepada daerah.
“Tentunya daerah dirugikan, kerena kehadiran investasi ini kita berharap bisa meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim,”ujarnya.
Ia berharap target disektor BPHTB dari perusahaan perkebunan bisa maksimal. Kemudian pihak terkait perlu melakukan langkah-langkah salah satunya melakukan pengecekan bersama. “Jika bicara ketentuan mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU,” tegasnya.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 90 Ayat (1) dan Pasal 91 Ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. (ahm)