PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) meraih nilai B dalam evaluasi akuntabilitas dan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tahun 2021. Sedangkan untuk reformasi birokrasi (RB) mendapat CC.
Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menyambut baik penilaian ini, karena SAKIP ini tentang perencanaan yang baik, bagaimana menyusun sasaran kinerjanya, bagaimana merencanakan program kegiatannya, kemudian bagaimana penggunaan anggarannya.
“Pengelolaan pemerintahan yang baik adalah salah satu komitmen kami, SAKIP dan Reformasi Birokrasi menjadi salah satu indikatornya, kami berkomitmen untuk terus memberikan perubahan dan inovasi didalam tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik,” kata Ahmadi.
Seperti diketahui proses evaluasi akuntabilitas dan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tahun 2021 telah rampung dilakukan oleh kementerian Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hasil dari evaluasi tersebut diumumkan oleh kementerian PANRB pada Selasa (5/4) melalui kegiatan SAKIP & RB Award 2021. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring yang diikuti sebanyak 44 perwakilan dari instansi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Selain itu, pemerintah daerah lainnya mengikuti secara daring, termasuk pemkab Kobar di ruang rapat Sekretariat Daerah. Dalam kesempatan ini hadir Wakil Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah dan kepala dinas terkait.
Membacakan sambutan menteri PANRB Tjahyo Kumolo, Sekretaris kementerian PANRB Rini Widyantini, menjelaskan hasil evaluasi ini merupakan bagian akhir dari serangkaian proses evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah.
Salah satu tujuan penyelenggaraannya adalah untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi telah memiliki hasil yang nyata, birokrasi terus berbenah menuju terciptanya good governance,”kata Rini.
Sementara evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) digunakan untuk mengetahui apakah kementerian/lembaga/pemerintah daerah mampu melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran. (sy)