PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah. Rapat tersebut digelar di Aula DPRD setempat, Senin (11/4/2022).
Rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar ini digelar karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar bakal berakhir per tanggal 22 Mei 2022 mendatang.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali usai rapat mengatakan, usulan pemberhentian Bupati dan Wabup ini digelar untuk melaksanakan aturan Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014.
“Karena dalam pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPRD, harus mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wabup yang akan berakhir masa jabatannya,” jelas Rusdi Gozali, Senin (11/4/2022).
Menurut Rusdi, surat usulan pemberhentian tersebut harus sampai pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur dalam batas waktu paling lambat 30 hari sebelum masa akhir jabatan.
“Dalam salah satu persyaratan usulan pemberhentian adalah berita acara Paripurna yang disertai dengan risalah persidangan. Pada hari ini akan kita sampaikan pada Gubernur Kalteng,”ujarnya.
Rusdi Gozali menyampaikan bahwa dirinya selaku anggota legislatif, mengapresiasi berbagai capaian pembangunan selama pemerintahan pasangan Bupati dan Wabup Nurhidayah – Ahmadi Riansyah.
“Terutama dalam hal pembangunan infrastruktur. Bahkan salah satu capaian yang patut di apresiasi adalah terwujudnya pembangunan jalan antar desa di pelosok yang melibatkan berbagai perusahaan melalui konsorsium. Sehingga permasalahan akses transportasi warga di pelosok mulai bisa teratasi,”tandasnya. (yr)