Home / DPRD Kobar

Senin, 11 April 2022 - 17:09 WIB

DPRD Kobar Usul Pemberhentian Masa Jabatan Bupati

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali saat menandatangani surat usulan pemberhentian yang selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri RI, dalam rapat paripurna Senin (11/4).

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali saat menandatangani surat usulan pemberhentian yang selanjutnya akan disampaikan ke Kemendagri RI, dalam rapat paripurna Senin (11/4).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah. Rapat tersebut digelar di Aula DPRD setempat, Senin (11/4/2022).

Rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kobar ini digelar karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kobar bakal berakhir per tanggal 22 Mei 2022 mendatang.

Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali usai rapat mengatakan, usulan pemberhentian Bupati dan Wabup ini digelar untuk melaksanakan aturan Undang-undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga :  Peran Perempuan Diperlukan Bagi Kemajuan Daerah

“Karena dalam pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPRD, harus mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wabup yang akan berakhir masa jabatannya,” jelas Rusdi Gozali, Senin (11/4/2022).

Menurut Rusdi, surat usulan pemberhentian tersebut harus sampai pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur dalam batas waktu paling lambat 30 hari sebelum masa akhir jabatan.

“Dalam salah satu persyaratan usulan pemberhentian adalah berita acara Paripurna yang disertai dengan risalah persidangan. Pada hari ini akan kita sampaikan pada Gubernur Kalteng,”ujarnya.

Baca Juga :  Warga Sebuai Minta Jembatan Rusak Diperbaiki

Rusdi Gozali menyampaikan bahwa dirinya selaku anggota legislatif, mengapresiasi berbagai capaian pembangunan selama pemerintahan pasangan Bupati dan Wabup Nurhidayah – Ahmadi Riansyah.

“Terutama dalam hal pembangunan infrastruktur. Bahkan salah satu capaian yang patut di apresiasi adalah terwujudnya pembangunan jalan antar desa di pelosok yang melibatkan berbagai perusahaan melalui konsorsium. Sehingga permasalahan akses transportasi warga di pelosok mulai bisa teratasi,”tandasnya. (yr)

Share :

Baca Juga

DPRD Kobar

Budidaya Porang Cocok Dikembangkan di KobarĀ 

DPRD Kobar

Belajar Online di Kobar Diperpanjang

DPRD Kobar

Dewan Bakal Perkuat Kerjasama dengan Media

DPRD Kobar

Dewan Tinjau Pembangunan Jalan Tempenek

DPRD Kobar

Dewan Dukung Rapid Test Pedagang Pasar Karang Mulya

DPRD Kobar

Dewan Dukung Perda Wajib Pakai Masker Bagi Masyarakat

DPRD Kobar

Suderajad : Masyarakat Jangan Dihalangi Berusaha

DPRD Kobar

Perketat Pengawasan Masuknya Narkoba