DPRD dan Pemkab Kobar Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 

Ketua DPRD Kobar Mulyadin dan Wabup Suyanto serta dua Wakil Ketia DPRD Kobar saat memperlihatkan nota kesepakatan ranperda Perubahan APBD 2026 yang telah ditandatangani bersama, Rabu (23/9). (Foto : rd)

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD Kobar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kobar, Rabu (23/9/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kobar Mulyadin. Dalam rapat paripurna sebanyak enam fraksi DPRD Kobar melalui pemandangan umum masing-masing menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

Wakil Bupati Kobar Suyanto saat membacakan pidato Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kobar.

Apresiasi juga disampaikan kepada enam fraksi melalui juru bicara masing-masing yang telah memberikan persetujuan, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan perangkat daerah yang mendukung proses pembahasan hingga berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurut Suyanto, salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026 adalah upaya mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dalam sisa waktu tiga bulan hingga berakhirnya tahun anggaran 2026. Sebab, capaian pendapatan akan berpengaruh terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.

Suyanto juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar setiap program yang dijalankan memperhatikan kemampuan sumber pendanaan belanja daerah. Program dan kegiatan harus dirancang secara realistis serta terukur dengan menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.

Pelaksanaannya juga harus mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran, target kinerja, efisiensi dan efektivitas anggaran, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peningkatan kualitas dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Pengalokasian anggaran belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik,” ujar Suyanto.

Ia menegaskan, perubahan APBD tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus memastikan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik. (di)

Berita Terkait
<