Dewan RDP dengan Pemdes Jangkang

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Komisi II DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Desa Jangkang.

RDP ini membahas terkait tata batas Kecamatan Pasak Talawang Desa Jangkang dan Kecamatan Kapuas Tengah Desa Barunang, areal konsesi pertambangan PT Pasifik Coll Mining (PCM), Senin (04/04/2022).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Darwandie dihadiri asisten 1 Setda Kapuas, PJ Kepala Desa (Kades) Barunang, Kades Jangkang, Damang Kapuas Tengah, Kabag Tapem serta Kabag SDA Setda Kapuas, membahas tentang tata batas Desa Jangkang dan Desa Barunang juga terkait areal konsesi pertambangan PT PCM di kawasan Momboi yang menjadi tata batas wilayah kecamatan dan desa.

Kades Jangkang Adinata menegaskan, bahwa peta yang sekarang menjadi acuan adalah peta tahun 2011. Menurutnya, peta itu adalah peta areal PT.kapuas Maju Jaya (KMJ) yang mana itu adalah Hak Guna Usaha (HGU).

“Kami minta ukur ulang, tata batas wilayah Desa Jangkang dan Desa Barunang agar tidak menjadi masalah di masyarakat,”ucap Adinta saat RDP tersebut.

Ia juga mengatakan, berdasarkan history wilayah Momboi dan dari sejarah desa menurut tokoh-tokoh tetua kampung, memang daerah itu dalam kawasan Desa Jangkang. Sehingga peta yang ada saat ini perlu disingkronkan.

Usai RDP, Ketua Komisi II Darwandie mengatakan, RDP pembahasan tapal batas itu lantaran terjadi perubahan. Tapal batas historisnya yang menjadi pembahasan itu memang masuk Desa Jangkang, tetapi sudah berubah.

“Kita berharap, ini disingkronkan sedemikian rupa. Jadwal ke depan, kita undang agar PT PCM bisa hadir,”ujarnya. (yan)

Berita Terkait