



PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria yang tinggal di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), berinsial AD dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kobar.
Ia ditangkap karena telah ditetapkan tersangka atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi desa setempat. Peristiwa kebakaran ini, dipicu karena pelaku yang awal mula membakar rumput sembarangan hingga menimbulkan kebakaran besar di lahan setempat.
Pria tersebut ditangkap berdasarkan laporan warga terkait dengan terjadinya karhutla di lahan kosong, milik pamanya.
“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung menuju TKP guna melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati informasi pelaku pembakaran adalah seorang pria asal desa setempat, lalu pelaku diamankan berikut barang bukti,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat Press Rilis, Rabu (13/4/2022).
Kapolres menjelaskan, lahan tersebut memang milik paman tersangka dibakar menggunakan 1 buah korek api. Pelaku membakar dengan terlebih dahulu memotong rumput yang ada di semak-semak. Rumput ini dikumpulkan bersama ranting kayu kemudian lalu dibakar sehingga menimbulkan api besar.
“Tujuan tersangka membakar lahan tersebut untuk membersihkan lahan pamannya, yang kemudian dibuat menjadi areal perkebunan semangka.”ujar Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf “d” undang-undang RI no 41 tahun 1999, diancam pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (yr)