Home / Kobar

Selasa, 8 Maret 2022 - 17:38 WIB

Cukup 3 Kali Vaksin, Tes PCR dan Antigen Tak Diwajibkan

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Syarat tes antigen dan RT-PCR tidak diperlukan lagi untuk pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis kedua dan ketiga (booster).

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik di transportasi udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia.

Hal ini diberlakukan sesuai Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi:

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.”

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Peringati Bulan K3 Nasional

Kabar gembira ini disambut masyarakat yang bermaksud bepergian ke daerah lain menggunakan angkutan udara melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Zuber mengatakan, hal tersebut akan diterapkan di wilayah tugasnya yakni di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, dan dimulai Rabu, 9 Maret 2022.

Namun, kata Zuber, sesuai aturan tersebut, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau RDT-Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, terangnya, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga :  Simpan Sabu, Dua Warga Kobar Diringkus Polisi

Menurutnya, bagi calon dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau RDT-Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Selain itu yang bersangkutan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.”ujarnya.

Sementara bagi calon penumpang berusia dibawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Didor Polisi, Tiga Komplotan Curanmor Meringis Kesakitan

Kobar

Polsek Kolam Ciduk Penjual Miras Oplosan

Kobar

Bupati Ziarah ke Makam Pendiri dan Keluarga Kerajaan

Kobar

Depresi, Pria Paruh Baya Ceburkan Diri ke Sungai

Kobar

Selama Pandemi Covid-19, Paskibraka Ditiadakan

Kobar

Insiden Amukan Penumpang KM Awu Tewaskan Dua Orang

Kobar

Kodim 1014 Pangkalan Bun Bekali 40 Peserta Calon Bintara

Kobar

6 Penambang Emas Ilegal Aruta Diciduk Polisi