Home / Pemprov Kalteng

Senin, 13 Februari 2023 - 12:28 WIB

Pemprov Kalteng Peringati Bulan K3 Nasional

Sekda Kalteng Nuryakin saat menyerahkan penghargaan kepada perwakilan dari perusahaan saat memperingati Bulan K3, di halaman Kantor Disnakertran Kalteng, Senin (13/2). (Foto : asro)

Sekda Kalteng Nuryakin saat menyerahkan penghargaan kepada perwakilan dari perusahaan saat memperingati Bulan K3, di halaman Kantor Disnakertran Kalteng, Senin (13/2). (Foto : asro)

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, dengan mengadakan Apel Bulan K3 Tahun 2023, di halaman Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalteng, Senin (13/2/2023).  Apel ini dipimpin langsung Sekda Kalteng Nuryakin.

Nuryakin mengatakan, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, tetapi juga meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, salah satunya membangun budaya K3 yang baik.

“Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) di tempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenawa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia,” kata Nuryakin saat membacakan sambutan Menteri Ketenagakerjaan RI.

Menurut Nuryakin, peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 ini fokus utama yaitu masalah kesehatan tenaga kerja, karena masih tingginya angka penderita Tuberkulosis (TBC) di tempat kerja.

Baca Juga :  Angkut Kayu Ilegal, Dua Sopir Diciduk Polisi

“Menurut WHO Global TBC Report 2021, Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan jumlah kasus TBC nomor dua di dunia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kalteng Terima DIPA Tahun 2020 Sebesar Rp 17,790 Triliun

Untuk menanggulangi itu lanjut dia, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja.

“Diharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, seusai apel, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sejumlah penghargaan kepada perusahaan yang ada di kabupaten/kota se-Kalteng. Penghargaan yang diserahkan yaitu Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident). (asro)

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan APD dan Masker Secara Bertahap

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Dikpol Kebangsaan di Barsel

Pemprov Kalteng

Dinas Pariwisata Kembangkan Wisata Kalteng

Pemprov Kalteng

Penggunaan Anggaran Harus Efektif

Metro Palangka Raya

Jumlah Penduduk Miskin Kalteng Naik 5,28 Persen

Pemprov Kalteng

Wagub Berharap Dewan Bisa Sinergi dengan Pemprov Kalteng

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan dan Pemprov Kalteng Sepakat Bahas 4 Raperda

Daerah

Wakil Gubernur Kalteng Hadiri HPN di Jakarta