PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com –Anggota Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) meringkus salah seorang warga Desa Riam Durian Kecamatan Kolam Kabupaten Kobar berinisial SM (50).
Kakek ini ditangkap karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis tuak tebu. Dari tangan tersangka ini, anggota mengamankan barang bukti (barbuk) 2 galon berukuran 20 liter miras tuak tebu dan 4 litar miras arak.
Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kapolsek Kolam Ipda M Nasir mengatakan, pelaku tersebut ditangkap berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras oleh pelaku ini daerah setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggotanya langsung melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) pada Rabu (9/5) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, dengan sasaran memberantas penyakit masyarakat (Pekat) khususnya miras di desa setempat.
“Dari operasi yang digelar ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa dua buah galon ukuran 20 liter berisikan miras oplosan jenis tuak tebu masing-masing berisikan 20 liter dan 4 liter miras dari kediaman pelaku,”ungkap Nasir Jumat (11/5).
Setelah itu lanjut dia, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Kolam untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. (hm)