PANGKALAN BUN, KaltengEkspres. com– Polsek Arut Utara (Aruta) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap 6 pelaku penambangan emas ilegal. Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan emas tanpa izin (peti).
“Kami telah mengamankan 6 orang tersangka dalam kasus ilegal mining. Mereka beroperasi di Desa Parit Cina Rt 7 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta, ” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Iptu Agung Sugiharto, kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Para pelaku diamankan pada Senin (17/1/2022) sekira pukul 10.00 Wib. Keenam tersangka tersebut berinisial RSM, DP, HR, AGS, DDN, dan H.R.
Dari para pelaku ini, pihaknya juga menyita barang bukti alat melubang berupa 2 buah karung materil, Alat gulung dan tali tambang, 1 mesin alkon, 1 Genset, 1 blower, 3 Palu, 1 cop, 1 alat pemecah batu, 1 rol kabel listrik, 1 kabel dan lampu.
Kemudian alat untuk merendam 1 ember berisi kapur, 1 alkon, 1 ember karbon, 1 ember sisa kapur, 2 karung lumpur rendaman, 1 blower, 1 cangkul, 1 pipa, 2 buah pipa shower, 5 meter slang plastik, dan 1 buah gendut.
“Para penambang ini terbagi dia 2 kelompok. Mereka kedapatan sedang melakukan penambangan dengan cara melubang dan merendam yang masing-masing telah melakukan kegiatan tersebut kurang lebih selama 1 bulan,” ujar Agung Sugiharto.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Sesuai arahan Kapolres kita tetap konsisten melakukan operasi terhadap peti, kami tetap berupaya semaksimal mungkin,”tegasnya.
Seperti diketahui, tambang emas ilegal masih menjadi permasalahan di Aruta. Bahkan, beberapa pekan lalu, ada pekerja tambang emas ilegal di Aruta juga meninggal karena tertimbun. (yr)