PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tiga dari lima komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), meringis kesakitan usai timah panas anggota Satreskrim Polres Kobar bersarang di kakinya.
Ketiga pelaku ini terpaksa didor, karena berusaha melawan polisi saat disergap. Sedangkan dua lainnya langsung diamankan anggota.
“Dari lima komplotan pelaku curanmor ini, memiliki peran masing-masing. Yakni dua pelaku merupakan residivis, dua lainnya penadah, dan satu pelaku penunjuk jalan. Dari lima pelaku, tiga pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena melawan saat hendak ditangkap,”ungkap Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono kepada awak media, saat prease release di Mapolres Kobar, Jumat (11/3/2022).
Kapolres menjelaskan, dua pelaku bernama Arbuji alias Bujil merupakan residivis pernah 3 kali masuk penjara dalam perkara yang sama terakhir pada tahun 2016. Sementara satu pelaku Budi Hertanto juga residivis pernah dihukum 2 kali di penjara lantaran tersandung kasus mencuri sarang burung walet pada tahun 2019.
“Untuk TKP nya berada di teras rumah Jalan raya RT 05/03 desa Kumpai Batu Atas Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar Bayu Wicaksono.
Para tersangka ini lanjut Kapolres, ditangkap di lokasi berbeda. Yakni Bujil ditangkap pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, di desa Tumbang Titi Kecamatan Tumpang Titi Kabupaten Ketapang, Kalbar. Saat dibawa ke Pangkalanbun tersangka berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Sementara untuk tersangka Budi Hartanto ditangkap pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Samari ll Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar. Ketika dilakukan pengembangan tersangka melakukan perlawanan sehingga anggota terpaksa melumpuhkannya.
“Modus pelaku ini yakni, saat Bujil diantar ke Desa Kumpai Batu Atas oleh tersangka Budi menggunakan sepeda motor Jupiter. Ketika sampai di perempatan tersangka Bujil berjalan di pemukiman warga dan akhirnya melihat sepeda motor yang sedang parkir di teras rumah,”beber Kapolres.
Setelah didekati, ternyata kunci masih menempel di stang motor, oleh tersangka didorong sekitar 50 meter. Kemudian dihidupkan kemudian dibawa ke rumahnya tersangka Budi di Jalan Samari.
“Peran tersangka Budi dalam perkara ini yaitu hanya mengantarkan tersangka bugil untuk melakukan pencurian sepeda motor di Kumpai Batu Atas,”papar Kapolres.
Tersangka Budi tambah dia, lalu mengantar tersangka Bujil pada malam itu juga menjemput saudara Turi yang kemudian melakukan pencurian sepeda motor Jupiter di Kumpai Batu Bawah ditangani oleh Satreskrim Polres Kobar.
Kemudian Budi dan Turi setelah itu juga melakukan pencurian sepeda motor Supra x 125 di Kecamatan Kumai yang saat ini kasusnyaditangani oleh Polsek Kumai.
Tak hanya itu, Budi dan Bujil ternyata juga melakukan pencurian sepeda motor Jupiter di Kecamatan Pangkalan Lada dan ditangani oleh Polsek Pangkalan Lada
“Dari para pelaku ini, kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor matic merk Honda Beat warna putih biru, satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna biru hitam. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (yr)