



SAMPIT, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur menyebutkan bahwa konflik lahan sulit ditanggulangi, jika tidak diselesaikan dengan baik.
Dari itu, dirinya meminta agar pemerintah daerah setempat melakukan inventaris untuk mengetahui perusahaan mana saja yang belum melaksanakan kewajiban plasma 20 persen dari usaha perkebunan.
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini harus membangun pola kerja sama dengan masyarakat di sekitar areal investasinya,”ujarnya.
Pasalnya, kata Rudianur, belakangan ini permasalahan di dunia investasi terus saja terjadi salah satunya mengenai perkebunan plasma.
“Belakangan ini konflik masyarakat dengan perkebunan terus terjadi. Persoalan ini apakah terjadi karena masalah kewajiban investasi yang tidak dipenuhi atau karena memang ada masalah lain,“ ucap udianur.
Ia menegaskan, pemerintah daerah wajib menekan pengusaha untuk memenuhi kewajiban di bidang usaha perkebunan.
“Salah satunya, program kebun plasma 20 persen dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU). Saya lihat, kebanyakan tuntutan masyarakat ini masalah kewajiban plasma, hal itu selalu jadi pintu masuk masyarakat untuk mendatangi pemerintah daerah,” tandasnya. (ahm)