Home / Kobar

Jumat, 14 Januari 2022 - 17:16 WIB

Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Tanduk Rusa 

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Bandara Iskandar Pangkalan Bun menggagalkan penyelundupan sepanjang tanduk rusak yang dipaket pengirimannya melalui bandara setempat, Kamis (13/1/2022).

Paket tersebut diketahui setelah terdeteksi sinar X-Ray Bandara Iskandar Pangkalan Bun. Petugas yang curiga langsung berkoordinasi dengan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun Balai KSDA Kalteng.

Setelah petugas BKSDA datang kemudian mereka memanggil petugas jasa pengiriman paket yang berkantor di Pangkalan Bun, dan akhirnya bertemu dan sepakat untuk dibuka paket tersebut, setelah bungkusan tersebut dibuka ternyata ada sepasang tanduk rusa.

Polisi Kehutanan (Polhut) SKW II Pangkalan Bun, BKSDA Kalteng, Muda Yulivan, saat di konfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya meluncur ke Bandara sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dibuka dan diketahui isinya, barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke kantor SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng.

“Barang bukti itu sekarang kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya Jumat (14/1/2022).

Baca Juga :  Residivis Pencurian 9 Kali Masuk Penjara Hanya Divonis 2 Tahun

Berdasarkan alamat yang tertera petugas langsung menelusuri dan berupaya memanggil melalui nomor ponsel tetapi tidak aktif. “saat ini terus kita telusuri,” ujarnya.

Tujuannya ke Tajau Pecah, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tetapi akan ke Surabaya dulu transit, menggunakan maskapai pengangkut paket Wings Air, terangnya.

Baca Juga :  Petugas Damkar Kobar Tangkap Ular Piton Panjang 5 Meter

Sementara itu Kepala SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalteng, Dendi Setiadi membenarkan upaya dugaan penyelundupan itu.

Dendi mengimbau bahwa tanduk rusa atau rusa adalah termasuk hewan dilindungi sesuai pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Status Rusa di Indonesia hingga saat ini masih merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undang – undang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Kobar Buka Rute Penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya

Kobar

Cemburu Buta, Pria Plontos Bacok Istri Sirinya

Kobar

Meski Corona, Angka Pengantin Baru di Kobar Capai 100 Pasang

Kobar

Peringati Harhubnas, KSOP Bersihkan Pantai

Kobar

Buka Akses Warga Pelosok, PT ASMR Turut Bangun Jalan Penghubung Tiga Desa

Kobar

Besok, KPU Kobar Bakal Gelar Rekapitulasi Surat Suara

Kobar

Mantap!! Wakapolres Peringati HUT RI Bersama Warga Desa Terpencil

Kobar

Langgar Aturan, Satpol PP Kobar Bakal Tertibkan APK Caleg