

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kobar beserta Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Kobar bakal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), calon legislatif (caleg) di zona terlarang. Diantaranya seperti di ruas Jalan Sutan Syahrir dan H.M Rafi’i Kota Pangkalan Bun.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, pihaknya siap melakukan penertiban APK yang melanggar di zona yang dilarangan untuk berkampanye. Penertiban tersebut rencananya dimulai Senin (5/11) mendatang.
“Penertiban ini dilakukan di area yang di larang dalam perundang-undangan untuk menampilkan APK,”ungkap Majerum kepada Kalteng Ekspres.com Jumat (2/11).
Menyurutnya, giat penertiban APK ini mengacu dari surat KPU dan Banwaslu. Tinggal saat ini dilakukan tinggal pertiban di lokasi mana saja yang menjadi tempat pemasangan APK.
“Jika nanti ada para valeg yang kedapatan melanggar akan diberi waktu 3 X 24 jam untuk melepas APK itu sendiri. Sebaliknya jika dari waktu yang ditentukan itu maka pihaknya langsung turun menertibkan APK yang melanggar tersebut,”tegasnya.
Sementara ini pihaknya masih menertibkan baliho dan spanduk milik swasta yang melanggar. Yakni yang dipasang di pohon, plangson, pinggir jalan, sebagian ada yang sudah peringatkan. (aro)