Home / Kobar

Rabu, 11 Januari 2023 - 07:05 WIB

Cemburu Buta, Pria Plontos Bacok Istri Sirinya

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat mengintrogasi pelaku saat press release kasusnya di Mapolres Kobar, Selasa (10/1/2023). (Foto : Arodi).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat mengintrogasi pelaku saat press release kasusnya di Mapolres Kobar, Selasa (10/1/2023). (Foto : Arodi).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pria berinisial AF warga Kelurahan Baru Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tega membacok istri sirinya, lantaran berduaan dengan pria lain.

Kejadian ini mengakibatkan istri sirinya luka serius dibagian tangan kanannya, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Kapolres Kobar AKBP Bayi Wicaksono, mengatakan, pembacokan ini terjadi berawal saat pelaku  ribut dengan istri sirinya di pinggir Jalan Matnoor, RT 21, Kelurahan Baru pada 9 Desember 2022 sekitar pukul 21.47 WIB. Tidak lama kemudian pelaku mengambil parang dan membacok koban.

“Usai mengalami luka bacok korban kemudian mendatangi rumah RT yang ada di Gang Siluk RT 21 Kelurahan Baru untuk meminta tolong. Saat korban mengetuk pintu rumah RT, tiba-tiba tersangka datang untuk mengajak korban pulang ke rumah. Namun korban menolak. Mendengar penolakan tersebut tersangka langsung mencabut parang yang dibawanya sambil menarik tangan korban,”ungkap Kapolres kepada awak media, saat press release kasusnya di Mapolres Kobar, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga :  OJK Diminta Intensifkan Pengawasan Terhadap Pinjol

Emosi, pelaku kemudian mengayunkan 4 kali parang tersebut ke arah korban hingga mengenai bagian tangan kanan korban.

“Mengetahui tangan korban terluka akibat bacokan parang tersebut, tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit. Sesampainya di rumah sakit, tersangka kemudian meninggalkan korban begitu saja,”ucap Kapolres.

“Usai meninggalkan korban tersangka justru membawa kabur tas milik korban yang berisi ponsel dan uang,”tambah Kapolres.

Baca Juga :  Ratusan Sopir Galian C Mengadu ke DPRD Kotim

Akibat perbuatan pelaku ini, korban menderita luka robek di bagian pelipis kanan dan luka robek ditangan sebelah kanan.

“Selain itu korban juga menderita kerugian materi sebesar Rp 4,8 juta”.paparnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang perbuatan yang menimbulkan luka dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku AF, nekat membacok istri sirinya karena dipicu cemburu melihat korban berduaan jalan dengan pria lain. Lantaran selama ini, korban masih sah istri sirinya. (arodi)

Share :

Baca Juga

Kobar

Lapas Pangkalan Bun Bekali Warga Binaan Bercocok Tanam

Kobar

Pelajar Aruta Rela Naik Bukit Demi Belajar Online

Kobar

Pasok 202 Botol Miras, Parjito Ditangkap Satpol PP Kobar

Kobar

Ketua DPRD Kobar Ajak Generasi Muda Gemar Membaca

Kobar

Berkas P21, Tersangka Baru Korupsi PD Agrotama Mandiri Bakal Ditahan

Kobar

Dua Budak Sabu Dibekuk Polisi

Kobar

Tragis, Pemuda Kumai Nekat Gantung Diri 

Kobar

KPU Kobar Rekapitulasi Suara Empat PPK