PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Memilukan putusan hukum dalam kasus tindak kriminal pencurian yang dilakukan terdakwa Sabarudin. Pelaku pencurian yang merupakan residivis 9 kali keluar masuk penjara ini hanya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (2/10/2019).
Ironisnya, vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Bun. Yang sama-sama menuntut terdakwa yakni 2 tahun penjara.
Seusai dijatuhi vonis terdakwa Sabarudin langsung menerima atas putusan Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan tersebut.
Sementara itu dalam dakwaan JPU diketahui bahwa terdakwa Sabarudin, pada 2 Mei 2019 telah melakukan tindak pidana pencurian bertempat di dalam sebuah Ruko Thai Tea Khab khun Jalan Udan said No.12 Rt.3 Rw 1 Kelurahan Baru Kecamata Arut Selatan. Barang curian ini kemudian dijualnya kepada Anjes DPO.
Atas perbuatanya ini, pelaku ditangkap anggota Polres Kobar. Kemudian dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP pidana dan Pasal 362 KUHPidana KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun saat menjalani sidang JPU hanya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.
Ini diaminkan oleh Majelis Hakim (MH) PN Pangkalan Bun dengan menjatuhi hukuman sesuai tuntutan JPU. Ironisnya, pelaku ini sudah 9 kali melakukan tindak pidana pencurian. Bukan malah diberatkan hukumannya, melainkan diringankan. (yus)