Home / Kobar

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:52 WIB

Karyawan PT. Korindo Divonis 6 Bulan Penjara

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Setelah beberapa bulan menjalani proses persidangan, akhirnya Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kabupaten Kobar, menjatuhkan vonis karyawan PT Korindo bernama Saryono 6 bulan penjara.

Ia diganjar hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus meledaknya tongkang PT. Korindo di Sungai Arut, pada 5 Juli 2021 lalu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memberikan putusan 10 bulan penjara. Saat ini terdakwa sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat Makrun SH MH melalui Kasi Intel Jul Indra Nasution mengatakan, vonis sudah diberikan kepada terdakwa. Dan sudah menjalani proses tahanan di Lapas, katanya, Selasa (25/1/2022).

Jul Indra menjelaskan, meskipun dengan hasil putusan yang diberikan, pihaknya juga tidak melakukan Banding. Mengingat ada beberapa poin yang meringankan terdakwa.

Baca Juga :  Tragis, Pengendara Motor Tewas Tertindih Truk Kontainer

Lebih lanjut, kata Jul mulai dari pihak keluarga yang sudah menerima bahwa kejadian tersebut adalah sebagai musibah dan mengiklaskan.

Selain itu pihak perushaaan juga sudah melakukan upaya ganti rugi kepada keluarga korban ataupun warga sekitar mencapai Rp300 juta.

Meskipun pada fakta persidangan ini sendiri adanya kelalaian menjadi penyebab meledaknya tongkang. Bahkan satu orang dinyatakan meninggal dunia pada musibah tersebut.

“Kami tidak mengajukan banding karena sudah ada upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Keluarga para korban juga sudah menerima dan tidak mengajukan tuntutan apapun,”ucapnya.

Jul Indra menambahkan, pada saat persidangan juga terdakwa Saryono karyawan outsourcing bagian enggenering atau yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Dan dengan adanya putusan tersebut JPU tidak melakukan upaya banding.

Baca Juga :  Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Jalan A. Yani Terbakar

Namun dengan semua fakta yang terjadi dilapangan sudah disampaikan semuanya sesuai dengan bukti dilapangan.

Tentunya apa yang dilakukan ini sudah memberikan yang terbaik, terang Jul Indra Dhana Nasution.

“Kami tentunya juga melihat fakta dipersidangan sehingga dengan vonis yang diberikan tidak melakukan banding,”tegasnya.

Perlu diketahui bahwa Tongkang milik PT Korindo mengalami ledakan dan menyebabkan satu orang nyawanya melayang.

Kejadian tersebut sempat membuat geger masyarakat sekitar, dan Kalimantan Tengah. Pasalnya beberapa bangunan rumah hingga tempat ibadah terkena dampak ledakan dan mengalami kerusakan cukup berat. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Patah Gardan, Truk Bermuatan Sawit Terbalik

Kobar

4.967 Surat Suara Dimusnahkan, Ini Pesan Bupati

Kobar

Datangkan Pekerja Asing Illegal, Pengusaha Puya Ini Dibawa ke Kodim

Kobar

Warga Keluhkan Bau Menyengat dari Kapal Tangkapan

Kobar

Fatur Tewas Terseret Tali

Kobar

Puluhan Pengendara Terpaksa Putar Balik

Kobar

Viral! Pengendara Mobil Pajero Ugal-ugalan di Jalanan

Kobar

Kawal Unjuk Rasa BBM, Polres Kobar Siagakan Anggota