Home / Kobar

Selasa, 6 September 2022 - 18:00 WIB

Kawal Unjuk Rasa BBM, Polres Kobar Siagakan Anggota

FOTO : Arodi -Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/9).

FOTO : Arodi -Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (6/9).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Rencana aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM, di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tak kunjung terlaksana, pada Selasa (6/9). Kendati demikian Polres Kobar tetap mengsiagakan anggota untuk mengawal jika terjadi unjuk rasa tersebut.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan, sampai saat ini anggota tetap berjaga untuk melakukan pengamanan.

Baca Juga :  Pesta Miras dan Seks, Enam Remaja Diciduk Satpol PP Kobar

“Alhamdulillah sampai dengan tadi pagi kami monitor situasi yang berkembang, kami juga dapat laporan dari intelijen di Kobar ini masih terpantau aman,”ungkap Bayu.

Meski tidak ada rencana aksi lanjut dia, pihaknya tetap antisipasi khusus untuk Polri ini melakukan kegiatan-kegiatan preventif dan ini sudah dilakukan terus sepanjang hari.

Baca Juga :  Bupati Berharap Kematian Nelayan Mendawai Diselidiki

“Kami tidak cukup di satu, kalau misalnya masih ada penyalahgunaan BBM lainnya, yang nantinya berdampak pada kerugian pihak-pihak tertentu nanti akan tindak tegas”, tegasnya.

“Makanya tadi saya sampaikan kegiatan kita ada yang sifatnya pembinaan atau memberikan edukasi, yang kedua preventif pencegahan, ada pengamanan, dan patroli,”tambahnya. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Warga Keluhkan Semrautnya Lapak PKL di Jalan Antasari 

Kobar

Kaget, Pengendara Ini Tewas Lakatunggal

Kobar

Jelang Pemilu, Ditpolair Polda Kalteng Siagakan 11 Kapal Patroli

Kobar

Gelapkan Dua Unit Motor, Warga Kobar Diringkus Polisi

Kobar

Licin Ditumpahi Solar, Pengendara Motor Berjatuhan

Kobar

Satpol PP Kobar Tangkap Penjual Miras Jenis Tuak

Kobar

Satpol PP Kobar Tangkap Mobil Bermuatan 60 Tabung Gas Elpiji

Kobar

Pasang Spanduk Iklan di Pohon Siap-Siap Didenda Rp 50 Juta