PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebanyak 4.967 surat suara pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2019 dimusnahkan di Halaman Belakang Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (16/4/2019) malam.
Pemusnahan surat suara dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kobar Nurhidayah yang juga disaksikan Perwakilan Polres, Bawaslu, Kejaksaan Negeri dan Badan Kesbangpol Kobar sekitar pukul 21:30 Wib.
Ketua KPU Chaidir mengatakan surat suara yang dimusnahkan berupa Presiden dan Wakil Presiden yang kelebihan surat suara sebanyak 723 lembar, DPD RI sebanyak 546 lembar, DPR RI sebanyak 919 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 367 lembar dan DPRD Kabupaten sebanyak 2.412 lembar dengan total sebanyak 4.967 lembar surat suara.
“Sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, bahwa pemusnahan terhadap surat suara lebih itu paling lama H-1 harus sudah selesai. Jadi, saat ini KPU tidak memiliki surat suara lebih lagi alias nol,” katanya.
Terpisah Bupati Kobar Nurhidayah, menilai KPU telah benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berharap pelaksanaan pemilu 2019 berjalan dengan lancar, aman, damai dan sejuk.
“Semoga kedepanya kita dapat pemimpin yang berkualitas, sesuai harapan agar negara kita menjadi lebih maju dan baik kedepanya,” tukasnya. (yus)