Datangkan Pekerja Asing Illegal, Pengusaha Puya Ini Dibawa ke Kodim

PANGKALAN BUN, Kaltengekspres.com – Salah seorang pengusaha pasir zircon (puya) berinisial Ed, dibawa ke Markas Komando (Mako) Kodim 1014 Pangkalan Bun Senin (18/9). Pengusaha ini dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan mendatangkan tenaga kerja asing. Sementara itu satu orang tenaga kerja asing langsung ditahan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak imigrasi.

Paspor yang digunakan WNA saat diamankan di Kodim
Komandan Kodim (Dandim) 1014 Pangkalan Bun Letkol Infantri Wisnu Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya hal itu. Menurut dia, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait mendatangkan warga negara asing tanpa izin resmi untuk dipekerjakan di Kobar.

“Iya benar, yang bersangkutan hanya kita mintai keterangan terkait mendatangan tenaga kerja asing illegal,”ungkap Wisnu singkat Senin (18/9).

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kobar Akhmad Yadi mengatakan, sampai saat ini tenaga kerja yang didatangkan pengusaha tersebut belum dilaporkan ke dinasnya. Karena itu kata dia, pihaknya tidak mengetahui keberadaanya. Sehingga statusnya bisa disebut illegal.

Yadi menjelaskan, sampai saat ini untuk di Kobar jumlah tenaga kerja asing yang resmi telah dilaporkan sebanyak 70 orang. Sejumlah tenaga kerja ini mengantongi izin resmi tinggal sebagai tenaga kerja asing.

“Mereka itu bekerja tersebar di sejumlah perusahan besar swasta. Yakni PT KPC, Korintiga, dan Korindo Aria Bima Sari,”ungkap Yadi Senin (18/9).

Ditambahkan Yadi, dari 70 orang tenaga kerja asing yang terdaftar tersebut. Tercatat sampai saat ini sebanyak 35 orang yang telah memperpanjang izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).(HM)

Berita Terkait