Home / Kobar

Sabtu, 10 Juli 2021 - 12:55 WIB

Puluhan Pengendara Terpaksa Putar Balik

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat mengecek kelengkapan surat bebas covid-19, salah seorang pengendara ketika meninjau pos penyekatan di Desa Karang Mulya, Sabtu (10/7).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat mengecek kelengkapan surat bebas covid-19, salah seorang pengendara ketika meninjau pos penyekatan di Desa Karang Mulya, Sabtu (10/7).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sebanyak 30 kendaraan roda empat terpaksa harus putar balik di pos penyekatan Kabupaten Kotawaringin Barat – Seruyan. Mereka putar balik lantaran belum melengkapi dokumen syarat berpergian dalam situasi pandemi Covid-19.

Pos penyekatan pembatasan mobilitas itu berada Jalan Ahmad Yani Km. 66 Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis menyatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah, nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tertanggal 28 Juni 2021 tentangĀ  peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Perekrutan Tenaga Kerja Jangan Abaikan AK1

“Memutarbalikkan kendaraan roda 4 dengan jumlah kurang lebih 30 unit kendaraan baik umum dan angkutan yang datang dari luar provinsi, antar kabupaten yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19, sertifikat vaksin dan surat tugas,” kata AKP Feriza Winanda Lubis, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga :  Tidar Kalteng Semangati Nakes Kobar

Disamping melakukan pemeriksaan dokumen syarat berpergian, pihaknya juga berkesempatan melaksanakan sosialisasi kepada sejumlah pengguna kendaraan bermotor.

“Terlaksananya sosialisasi pentingya prokes guna pencegahan Covid-19, serta membagikan masker danĀ  stiker bentuk kampanye dalam pentingnya penerapan prokes secara ketat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Feriza Winanda Lubis.

Pihaknya berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah. (lh)

Share :

Baca Juga

Kobar

Terdeteksi 15 Titik Api, Kobar Mulai Darurat Karhutla

Kobar

Jelang Operasi Zebra, Satlantas Imbau Masyarakat Disiplin Berkendaraan

Kobar

Ratusan Hari Mangkir, Tiga ASN Kobar Terancam Dipecat

Kobar

Mabuk Lem, Dua Bocah Diciduk Satpol PP Kobar

Kobar

KLHK RI Lepas 40 Ekor Burung Langka di Hutan Desa Pasir Panjang

Kobar

Ramaikan Kobar Expo, Narapidana Suguhkan Musik Tradisional

Kobar

Lagi, Pasien Positif Covid-19 Kobar Bertambah 2 Orang

Kobar

Rumah Tukul Diamuk Jago Merah