



KUALA KAPUAS,Kaltengekspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Kapuas bersama pihak eksekutif mengelar rapat untuk menindaklanjuti penyusunan naskah akademik terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tahun 2021, di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (17/1/2022) sejak pagi sampai sore.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Algrin Gasan SHut dan didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, dr HM Rosihan Anwar itu, hadiri pula anggota dewan, dinas dan instansi terkait, tokoh adat, serta narasumber yang sengaja dihadirkan untuk rapat tersebut.
Usai rapat Ketua Bapemperda DPRD Kapuas Algrin Gasan kepada awak media mengatakan bahwa rapat tersebut untuk membahas dua buah Raperda inisiatif yang meliputi Raperda tentang perlindungan petani plasma kelapa sawit dan tentang ladang berpindah.
“Sebelum disyahkan menjadi produk hukum daerah, dua buah Raperda inisiatif ini perlu menghimpun masukan dan referensi dari stake holder dan pihak terkait,” jelas politisi partai Golkar itu.
Masih dikatakan Algrin Gasan, dari rapat tersebut diharapkan mendapatkan input dari multi pihak terkait, guna pengayaan dan penyempurnaan dua buah Raperda inisiatif tersebut.
“Apa yang kita lakukan ini juga dalam rangka pengayaan dan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut,” tutupnya.(yan/rif).